Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Kota Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia

Kepala Imigrasi kelas IIA TPI Siantar, Yusva Aditya, SH., mengatakan. Acara sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural dan paspor elektronik ini sangat penting, untuk memberikan arahan dan sosialisasi terkait TKI. guna menambah wawasan pengetahuan bagaimana menjadi pekerja migran Indonesia yang sah dan resmi, pada kegiatan sosialisasi keimigrasian TPI kelas IIA kota Pematangsiantar yang dilaksanakan di Hall Hotel Horison kota Pematangsiantar pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2024 / pukul 08.00 :00 WIB.

Melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kota Siantar, Eka Satriawan dalam penuturannya, dengan diadakannya acara sosialisasi ini merupakan program rutin yang harus dilaksanakan dari arahan ditjen imigrasi, direktorat Kementerian Hukum. dan Hak Asasi Manusia guna mencegah PMI yang tidak prosedural, dan kami juga selalu melakukan sosialisasi tentang paspor elektronik dan “Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Kota Pematangsiantar juga bisa menerbitkan paspor elektronik,” kata Eka.

Dan Eka berharap pendidikan ini dapat menjangkau anak-anak yang ingin bekerja ke luar negeri, namun harus melalui prosedur yang benar, mulai dari rekrutmen, proses pembuatan paspor, pemberangkatan hingga penempatan kerja, tutupnya.

Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan ini, Muhammad Hidayat, Kepala Imigrasi Siantar, menjelaskan bagian kegiatan yang dihadiri oleh peserta acara yang hadir, dan narasumber dari beberapa instansi. Diantara yang lain; Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2M), Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, serta berbagai instansi kantor imigrasi kelas IIA TPI di Kota Pematangsiantar. Dan juga mengundang peserta tamu dari beberapa siswa di kota Siantar Tingkat Menengah dengan didampingi oleh guru pengajar (SMA N 2 Siantar, SMA N 3 Siantar, SMA N 4 Siantar dan SMK N 1 Siantar).

Ferry Tampubolon, SH., Tenaga Ahli Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar menjelaskan, sebagai upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural. 1. Pelayanan penempatan tenaga kerja/lokasi kerja antar negara, berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. dan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan syarat bekerja di luar negeri (pasal 5) harus berusia minimal 18 tahun, berdaya saing, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, telah melengkapi persyaratan dokumen, dan akun siap kerja.

Dan terdapat 7 pasal yaitu Tata Cara Tahapan Kerja, Pemberian Informasi, Pendaftaran, Seleksi, Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Penandatanganan Perjanjian Penempatan, Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial, Pengurusan Visa Kerja dan OPP, Penandatanganan Perjanjian Kerja, Pengiriman Dokumen Persyaratan Calon ( PMI) dengan keterangan penutup sebagai berikut, setiap calon pekerja migran Indonesia harus memiliki tanda pengenal pekerja migran yang diterbitkan melalui sistem P2MI yang terintegrasi dengan Sistem Ketenagakerjaan dan verifikasi Disnaker kabupaten/kota sesuai dengan domisili calon pekerja migran, jelasnya.

Hingga acara berlanjut, penyerahan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, pemberian pertanyaan kepada pihak imigrasi kelas IIA TPI Siantar dalam kegiatan sosialisasi pencegahan TKI/baik pertanyaan non prosedural maupun paspor elektronik.

wartajabar.online/2024/03/28/kantor-imigrasi-kelas-iia-tpi-kota-pematangsiantar-adakan-sosialisasi-pencegahan-pekerja-migran-indonesia/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *