SURVEY IKM DAN IPK
Survei mandiri dilakukan oleh pemohon keimigrasian setelah selesai menerima pelayanan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Pengisian survei hanya dapat dilakukan menggunakan handphone/smartphone pemohon dengan ketentuan satu perangkat dapat mengisi untuk satu input pengisian survei dan dilakukan pada saat jam kerja.
Penilaian mandiri berbasis elektronik ini diselenggarakan oleh Balitbangham