-
PASPOR REPUBLIK INDONESIA
-
SYARAT PERMOHONAN PASPOR
PASPOR merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Paspor terdiri atas:
Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa.
- Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
- Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
- Paspor Biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Mengisi aplikasi data (manual maupun elektronik) dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga sesuai E-KTP dan telah ditandangani oleh Kepala Keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (SD/ SMP/ SMA) atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas pada angka 3 (tiga) harus dokumen yang memuat :
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Tempat lahir; dan
- Nama orang tua.
Untuk surat nikah yang hanya tertera umur, melampirkan surat keterangan dari KUA yang menerangkan tanggal lahir yang benar.
BAGI ANAK WNI (DIBAWAH UMUR 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH)
- E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil kedua orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga sesuai e-KTP orang tua;
- Akta kelahiran atau surat baptis;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang yang telah memiliki Paspor biasa
- Surat Pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia
BAGI PEMOHON PENGGANTIAN PASPOR
- Cukup membawa e-KTP dan paspor lama ( tidak berlaku untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, paspor keluaran luar negeri, hilang, rusak dan perubahan data )
BAGI PEMOHON YANG AKAN UMROH
- Melampirkan surat pengantar dari travel (bermaterai) & surat rekomendasi dari Kemenag sesuai dengan domisili pemohon ( terkecuali Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, Anak dibawah umur 12 tahun, tokoh masyarakat & Pemohon yang berusia di atas 50 tahun )
BAGI CALON TENAGA KERJA YANG BERDOMISILI DI WILAYAH INDONESIA
- Permohonan diajukan pada Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan Surat Rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
BAGI PEMOHON YANG AKAN MAGANG BURSA KERJA KHUSUS
- Melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.