Paspor Elektronik Sudah Tersedia di Imigrasi Siantar

Sejak 04 September 2023 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar sudah dapat melayani permohonan Paspor Elektronik kepada masyarakat.

Paspor Elektronik merupakan  jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah dan sidik jari. Dalam paspor elektronik Indonesia, data pemegang paspor akan tersimpan secara elektronik pada chip yang terdapat pada paspor. Informasi tersebut meliputi data biometrik seperti sidik jari, foto wajah dan data identitas diri. Keamanan ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan paspor palsu.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan Paspor Elektronik dapat melakukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor dengan PNBP sebesar Rp. 650.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *