Polres Serdang Bedagai dan Kantor Imigrasi Pematang Siantar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terkuak, kali ini oleh Polres Serdang Bedagai bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

Sebanyak 33 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Press release terkait pengungkapan ini digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni lokasi penampungan para korban, Rabu (20/11/2024). Penemuan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas TPPO dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

Kasus ini bermula pada Senin, 18 November 2024, ketika tim Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang WNA Bangladesh yang melarikan diri dari penampungan karena mengalami kekerasan fisik. Dari pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penampungan di Desa Sei Bamban.

Di lokasi pertama, polisi menemukan 11 WNI dan 6 WNA Bangladesh. Tak berhenti di situ, pengembangan selanjutnya membawa tim ke penampungan kedua yang berisi 22 WNI. Total, 33 WNI dan 7 WNA Bangladesh berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan awal, para WNI yang diamankan mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja.Sementara itu, dari tujuh WNA Bangladesh yang ditemukan, hanya tiga orang memiliki paspor lengkap, dua lainnya hanya memegang salinan paspor, dan sisanya tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia.

Polres Serdang Bedagai telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain itu, turut diamankan tiga paspor Bangladesh sebagai barang bukti. Saat ini, tujuh WNA Bangladesh telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Pematang Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam press release ini, Kepala Kantor Imigrasi Pematang Siantar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Program ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah TPPO dan TPPM.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik perdagangan manusia masih terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, kerja sama antarinstansi, termasuk kepolisian dan imigrasi, sangat penting untuk memutus rantai TPPO.

Kegiatan pengungkapan ini berjalan lancar dan menunjukkan profesionalisme aparat dalam memastikan keadilan bagi para korban. Diharapkan, langkah ini menjadi pemicu untuk pengungkapan kasus serupa di daerah lain, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *