asing_2


PERSYARATAN

  • Surat penjaminan dari penjamin
  • Paspor Kebangsaan yangsah dan masih berlaku
  • Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  • Surat permohonan dari Orang Tua
  • Asli dan Fotokopi Akte Lahir anak
  • Asli dan Fotokopi KTP Orang Tua
  • Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  • Asli dan Fotokopi Akte Nikah orang tua
  • Asli dan Fotokopi Paspor orang tua yang masih berlaku

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Kedatangan Pertama:

  •  Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  • Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan izin tinggal dan melengkapi persyaratan;
  • Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian;
  • Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak tanda terima permohonan

Kedatangan Kedua:

  • Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal;
  • Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda