[smartslider3 slider=”8″]


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2019.

Setelah selesai proses wawancara paspor, akan keluar slip pembayaran. Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menunjukkan slip pembayaran ke semua Bank Persepsi atau Kantor Pos. Atau dapat juga melakukan pembayaran paspor melalui ATM/mobile banking/Internet Banking serta aplikasi online seperti Bukalapak/Tokopedia. Semua biaya pembayaran paspor masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jika sudah terbayar tidak dapat ditarik kembali.