Ingin Buat Paspor Selesai Dalam Hitungan Jam? Begini Caranya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kini menyediakan layanan percepatan berupa pembuatan paspor sehari langsung jadi.

Dikarenakan dokumen perjalanan itu bisa dibuat sehari jadi, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa. Jadi, jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal empat hari kerja dengan biaya Rp.350 ribu , melalui jalur percepatan, terdapat biaya tambahan Rp1 juta, sehingga biaya permohonan menjadi 1 Juta 350 ribu.

Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi bisa dilakukan melalui antrian walk-ini, dan waktu permohonan wajib dibawah pukul 11.00 wib.

Apa saja persyaratan dokumen yang perlu dibawa pemohon paspor? Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah, buku nikah, atau surat baptis, dan paspor lama jika sudah pernah punya paspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 Comments

  1. Selamat pagi sy ingin perpanjang paspor dan apakah bisa selesai pada hari yg sama dokumen yg sy punya seperti kk
    Ktp
    Akta lahir
    Buku nikah

  2. Saya ingin Perpanjangan Pasport a/n Muhammad Rhuzi dan Pembuatan Pasport Baru a/n Nadhilah Safwanah, bisa kah?

  3. Sy sdh buat pasport percepatan, tp sdh 3 hari pasport belum selesai alasan sistem error. Apakah biaya yg 1 juta bisa dikembalikan ….