Kepala Kanwil Imigrasi Sumut Audiensi dengan Wali Kota Pematang Siantar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, melakukan audiensi dengan Wali Kota Pematang Siantar, Bapak Wesly Silalahi, di Balai Kota Pematang Siantar.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Wesly Silalahi atas terpilihnya sebagai Wali Kota Pematang Siantar periode 2025-2030. Beliau juga menegaskan bahwa di wilayah Sumatera Utara terdapat satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, yang saat ini berlokasi di Kabupaten Simalungun.

Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar beroperasi di Kota Pematang Siantar. Namun, sesuai dengan ketentuan pelayanan publik yang mewajibkan kantor memiliki lahan yang memadai, kantor tersebut akhirnya dipindahkan ke Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah juga meminta dukungan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar terkait revisi Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini diperlukan mengingat adanya perubahan kelembagaan, di mana MoU sebelumnya ditandatangani antara Pemerintah Kota Pematang Siantar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Oleh karena itu, MoU tersebut diharapkan dapat diperbarui dengan mencantumkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara sebagai pihak yang berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pematang Siantar, Bapak Wesly Silalahi, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara. Beliau menyatakan bahwa usulan revisi MoU akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *