asing

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan
  2. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan
  3. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang IZIN TINGGAL KUNJUNGAN 

................................

 

  • IZIN TINGGAL KUNJUNGAN bagi pemegang visa kunjungan 1 kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
  • IZIN TINGGAL KUNJUNGAN bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (hari)
  • IZIN TINGGAL KUNJUNGAN bagi pemegang Visa Kunjungan Beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang

Persyaratan Perpanjangan IZIN TINGGAL KUNJUNGAN dengan Visa Kunjungan:

  1. Formulir
  2. Paspor kebangsaan yang masih berlaku
  3. Surat Penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan visa
  4. Surat Kuasa bermeterai cukup

................................

 

Persyaratan IZIN TINGGAL KUNJUNGAN bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

  1. Formulir
  2. Paspor Kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia
  3. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akte kelahiran dari pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi paspor kebangsaan orang tua
  5. Fotokopi IZIN TINGGAL KUNJUNGAN orang tua
  6. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
  7. Surat Kuasa bermeterai cukup