-
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
-
SYARAT SYARAT PERMOHONAN
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan
- Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
................................
- IZIN TINGGAL KUNJUNGAN bagi pemegang visa kunjungan 1 kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
- IZIN TINGGAL KUNJUNGAN bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (hari)
- IZIN TINGGAL KUNJUNGAN bagi pemegang Visa Kunjungan Beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan Perpanjangan IZIN TINGGAL KUNJUNGAN dengan Visa Kunjungan:
- Formulir
- Paspor kebangsaan yang masih berlaku
- Surat Penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan visa
- Surat Kuasa bermeterai cukup
................................
Persyaratan IZIN TINGGAL KUNJUNGAN bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
- Formulir
- Paspor Kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia
- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akte kelahiran dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi paspor kebangsaan orang tua
- Fotokopi IZIN TINGGAL KUNJUNGAN orang tua
- Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
- Surat Kuasa bermeterai cukup