LAYANAN BERBASIS HAM
-
PROSEDUR DAN PELAYANAN
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah dan mudah diakses semua kalangan. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menyediakan fasilitas Layanan Ramah HAM.
Terdapat empat kategori kelompok rentan yang berhak mendapatkan Layanan Prioritas & Fasilitas Ramah HAM, yaitu:
- Lansia (berumur 60 tahun keatas);
- Penyandang Disabilitas;
- Balita;
- Ibu Hamil/Menyusui.
Untuk masyarakat yang termasuk empat kategori kelompok rentan tersebut mendapat kemudahan dalam mengajukan permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar juga telah menyediakan sarana yang diperuntukkan untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yaitu Ruang Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat).