paspor_


PERUBAHAN DATA PASPOR (MUTASI) diperuntukkan untuk Orang Asing yang telah melakukan penggantian paspor, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Asli dan fotokopi paspor kebangsaan lama;
  • Asli dan fotokopi paspor kebangsaan baru;
  • Asli dan fotokopi KITAS;
  • Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
  • Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
  • Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi);
  • Fotokopi E-KTP sponsor;
  • Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa.

PERUBAHAN ALAMAT (MUTASI) tempat tinggal bagi Orang Asing dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
  • Asli dan fotokopi KITAS;
  • Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
  • Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
  • Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi);
  • Surat domisili dari kelurahan;
  • Fotokopi E-KTP sponsor;
  • Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa